KARAWANG- Pemerintah Kabupaten Karawang masih menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hidup (KLHK) untuk status Pegunungan Sanggabuana.
Sebagai informasi, Pemkab Karawang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memasukkan usulan ke KLHK agar kawasan Pegunungan Sanggabuana dijadikan kawasan hutan konservasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PPUPR, Puguh, mengatakan bahwa kawasan Pegunungan Sanggabuana akan ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan diusulkan sebagai hutan pelestarian atau hutan konservasi.
Baca Juga:Horizon Karawang Peduli Gempa CianjurKomplotan Penggelapan Motor Diringkus
“Ini sebagai langkah awal sebelum nanti diusulkan oleh Provinsi, atau gabungan pemkab, menjadi hutan pelestarian alam atau hutan konservasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Puguh pada Selasa (20/12/2022).
Dia menjelaskan, setelah itu pihaknya menunggu penetapan dari KLHK, karena hal itu merupakan kewenangan KLHK.
“Daerah mengusulkan, kewenangan ada di KLHK. Tapi kami akan perjuangkan, dan mari bersama-sama dukung itu,” katanya.
Sebagai informasi, Gunung Sanggabuana di Kabupaten Karawang, Jawa Barat masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan konservasi.
Raperda RTW ini tengah dibahas Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Karawang.
“Ini kabar baik, semoga benar-benar dapat disahkan dan menjadikan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi,” kata Solihin Fuadi, Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), pada Senin (12/12).
Solihin menyampaikan, draf Raperda RTRW Kabupaten Karawang tengah menyusun masterplan kawasan konservasi Pegunungan Sanggabuana, yang dibuat oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Bank Nobu Diserbu Pembeli Meikarta, Minta Uang Balik !PDAM Percepat Realokasi Pipa di Kali Cipamingkis
Pihaknya juga beberapa kali menghadiri rapat di Dinas PUPR terkait penyusunan Masterplan Kawasan Konservasi Pegunungan Sanggabuana.
Menurut Solihin Fuadi, dengan Raperda RTRW ini maka tidak ada lagi tambang di wilayah Karawang Selatan atau penggunungan Sanggabuana tersebut.
Selain itu juga, dengan menjadikan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi maka pemburu liar tidak bisa lagi beraktivitas di lokasi tersebut.
Pasalnya, dalam pendataan SCF selama setahun ini teridentifikasi 5 jenis primata, 157 jenis burung, puluhan herpetofauna, dan juga top predator macan tutul jawa (Panthera pardus melas), ditemukan di Pegunungan Sanggabuana.