Status Sanggabuana jadi Kawasan Konservasi Tunggu Putusan KLHK

Status Sanggabuana jadi Kawasan Konservasi Tunggu Putusan KLHK
0 Komentar

SCF juga menemukan banyak satwa langka yang dilindungi dan terancam punah, karena aktivitas perburuan liar dan pertambangan. Untung saja saat ini kegiatan pertambangan sudah ditutup.

“Maret 2022 anggota SWR yang memasang camera trap di Gunung Cengkik, hanya berjarak 300 meter dari pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng, menemukan jejak cakaran tanah dan feses macan tutul Jawa. Banyak juga yang terperangkap dan mati diburu,” ungkap Solihin.

Dia menambahkan, sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah lama bergiat di bidang konservasi alam di Pegunungan Sanggabuana, SCF telah membuat pra-kajian dan memberikan masukan kepada Pemkab Karawang terkait penyusunan masterplan kawasan konservasi Pegunungan Sanggabuana ini.

Baca Juga:Horizon Karawang Peduli Gempa CianjurKomplotan Penggelapan Motor Diringkus

Pra Kajian ini sudah dibuat sejak tahun 2021, memakan waktu lama karena perlu pendataan secara visual biodiversity yang ada di Pegunungan Sanggabuana.

“Selain pendataan kami juga membuat usulan peta zonasi kawasan konservasi, mengacu kepada asumsi Sanggabuana adalah Taman Nasional. Jadi ada zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona khusus, zona rehabilitasi, juga zona religi, sejarah, dan budaya,” kata Solihin.

“Peta zonasi ini kami buat dengan melakukan kajian di lapangan selama satu tahun, dan hasilnya akan kami serahkan ke Pemkab untuk dasar mereka membuat masterplan yang sedang disusun oleh Pemkab,” tandasnya. (bbs/mhs)

0 Komentar