PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menyelesaikan dua perkara lewat restorative justice (RJ) sepanjang bulan Desember 2022.Kasus pertama terkait tindak pidana tentang penadahan barang curian dan kedua tentang tindak pidana pencurian.“Alhamdulillah berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, kami menyelesaikan dua perkara dengan pendekatan restorative justice (RJ),” ucap Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie dalam keterangannya.Dikatakannya, langkah RJ dilakukan karena telah memenuhi beberapa unsur, utamanya terkait alasan tersangka, juga catatan tersangka yang baru pertama kali tersandung kasus hukum.Rohayatie menjelaskan, perkara pertama terdakwa atas nama Dede Suherlan bin Jaen. Terdakwa disangkakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.Dalam kasusnya, terdakwa saat itu diminta oleh salah seorang temannya Budi yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) agar mengambil sepeda motor hasil curian di Kosambi, Kabupaten Karawang bersama DPO lainnya, Ucup.“Terdakwa dijanjikan uang senilai Rp 300 ribu oleh kedua DPO tersebut agar membawa sepeda motor curian. Namun saat di perjalanan, ada pengendara yang mengetahui bahwa motor tersebut milik temannya dan langsung menyerahkan terdakwa ke pihak kepolisian,” tuturnya.Atas perkara itu, JPU berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan RJ dengan pertimbangan ancaman penjara di bawah 5 tahun dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.“Oleh karena itu kami me-restore hak tersangka seperti semula. Pertimbangan lainnya, tersangka juga mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut demi mencukup kebutuhan istrinya yang tengah hamil tua,” papar Rohayatie.Curi motor demi nafkahi nenekLalu pada kasus kedua, tersangka bernama Irvan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Tersangka nekat mencuri motor untuk biaya hidup dan menafkahi neneknya yang berusia 90 tahun,” katanya.Rohayatie mengurai, kasus ini terjadi ketika tersangka tengah di sebuah warung. Tersangka melihat ada 1 unit motor milik pelayaan dan kuncinya tergeletak. “Pelayan saat itu sedang ke toilet,” kata dia.Melihat situasi sepi, terdakwa langsung membawa lari motor berikut uang Rp 800 ribu di dalam laci yang tak terkunci. Alasan permohonan restoratif untuk kasus tersebut karena JPU menilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.“Dan dengan kesadaran penuh pihak pelapor mau memaafkan, mengingat tersangka adalah seorang remaja yang ditinggal kedua orangtuanya merantau ke daerah Sumatera dan dia hanya tinggal bersama neneknya.”“Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap kecuali membantu neneknya berjualan nasi uduk di rumahnya,” jelas Rohayatie.Dengan demikian, saat ini kedua tersangka dalam perkaranya masing-masing sudah dinyatakan bebas. Dia mengaku RJ diberikan kepada keduanya sudah ada izin dan petunjuk dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.“Keduanya sudah bebas meski dengan pasal yang berbeda. Perdamaian antara kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (san/rie)