Baru Bisa Dicairkan Bulan Februari Mendatang
KABUPATEN BEKASI- Dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kompensasi tahun 2022 warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan yang terdampak TPST Bantargebang sebesar Rp 5.007.270.960 sudah masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Darah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya dikonfirmasi mengatakan uang kompensasi untuk tahun 2022 baru cair pada Senin(2/1/2023) kemarin.
“Dari aspek keuangan, dana sudah masuk di kas daerah, cuma belum teranggarkan dalam APBD 2023, dan harus dilakukan pergeseran dulu setelah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) selesai sekitar bulan Februari,”kata Hudaya.
Baca Juga:Eceng Gondok Disulap Kerajinan Bernilai EkonomiTahun Ini, Fisip Unsika Gelar Pemilu Raya
Karena kompensasi untuk tahun 2022 itu baru cair pada tahun 2023 ini, Hudaya mengatakan harus ada terlebih dahulu surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan dana kompensasi tahun 2022 bisa dibayarkan di tahun 2022.
Untuk teknis pencairan ke penerima kompensasi kata dia ada di Dinas Lingkungan Hidup. Uang kompensasi itu akan ditransfer dari rekening kas daerah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Proses pencairan nya nanti dinas LH yang mengajukan, dari kas daerah (kasda) transfer ke rekening Dinas LH untuk selanjutnya Dinas LH yang melakukan transfer ke masyarakat,” tutur dia. (bbs/mhs)