Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah balok kayu, tongkat baseball dan sebuah bendera Arabian.
Motif kasus ini, kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang.
“Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Baca Juga:SMAN 4 Karawang Kembali Raih Akreditasi APersipasi Kota Bekasi Juara Liga 3 Seri 1 Jabar
Para pelaku yang berhasil diamankan, tambah Edwar, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
“Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” pungkas Edwar. (san/rie)