Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi memastikan pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam pertemuan pembahasan RUU Perkoperasian lintas pelaku, dan Harmonisasi Permen TKBM lintas Kementerian/Lembaga di Bekasi, Sabtu (14/1/2023) menyatakan KemenKopUKM membuka peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi.
Baca Juga:Proyek Nyicil Jalan Cikarang-CibarusahSatpel Tirtamulya Beri Pelayanan IUD-Implan Gratis
Zabadi menjelaskan, bahwa Pemerintah dan DPR-RI dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi. Sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK, karena semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Di dalamnya seperti pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan. RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.
Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” jelasnya.
Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian. Sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK. UU P2SK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).