KemenKopUKM Pastikan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

KemenKopUKM Pastikan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
KOPERASI : KemenKopUKM membuka peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
0 Komentar

UU P2SK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop).

Hal senada disampaikan Profesor Gunawan Sumodiningrat, Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, yang juga sebagai Tim KemenKopUKM dalam FGD Pembahasan RUU Perkoperasian oleh FORKOPI di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Gunawan mengingatkan gerakan koperasi untuk merapatkan barisan agar bersama-sama merumuskan RUU Perkoperasian ini menjadi norma pengaturan perkoperasian sesuai tantangan zaman.

Baca Juga:Proyek Nyicil Jalan Cikarang-CibarusahSatpel Tirtamulya Beri Pelayanan IUD-Implan Gratis

“Koperasi perlu memanfaatkan UU P2SK dan RUU Perkoperasian sebagai momentum untuk membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi dan mengembangkan usaha simpan pinjam Koperasi yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri,” katanya.

Sementara itu, Andi Arslan, Ketua FORKOPI mengajak seluruh komponen gerakan koperasi untuk aktif memberikan kontribusi dalam perumusan dan pembahasan RUU Perkoperasian, agar hasilnya kelak sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.

“FORKOPI menyatakan pemerintah telah mendengar aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan RUU P2SK. Sehingga kita harus menjaga jati diri koperasi dalam pengembangan usaha simpan pinjam koperasi ke depannya. Selanjutnya mari bersama-sama kita kawal pembahasan RUU Perkoperasian,” pungkasnya. (bbs/rie)

Laman:

1 2
0 Komentar