Temuan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditarik Meikarta itu diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang tidak dihadiri perwakilan Meikarta hari ini.
Menurut Daeng, konsumen Meikarta mengadu karena dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen meski unit apartemen belum diterima. (bbs/mhs)