KOTA BEKASI – Puluhan warga dan mahasiswa menggelar demontrasi di depan kantor Pemasaran Villa Indah Permai Bekasi Utara, pada Rabu (25/1/2023).
Mereka tidak terima karena perusahaan selaku pengembang dianggap membangun perumahan tanpa izin di lahan ahli waris.
Salah seorang ahli waris Muhammad Yusuf mengaku tidak pernah merasa menjual bidang tanah yang tengah dibangun pihak pengembang.
Baca Juga:Tingkatkan Minat Baca Pemkot Bekasi Mulai Optimalkan Mobil PintarMengenal Malika: Jagoan Silat SMPN 1 Karawang Barat
“Kami sudah melaporkan pihak yang menjual tanah waris tersebut dan atas laporan tersebut pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah menjadikan terlapor sebagai tersangka,”tegasnya.
Mochammad Yusuf juga meminta agar pihak Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penahanan pada tersangka.
“Kami menyayangkan pihak pengembang Villa Indah Permai yang membangun perumahan di atas tanah waris kami tanpa sepengetahuan kami,”ujarnya.
“Kami minta pihak pengembang untuk menjelaskan objek tanah yang diduga dipalsukan. Dan saya juga meminta Polres Bekasi untuk tegas serta menahan terlapor yang sudah jadi tersangka untuk segera ditahan,”sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Anang mengatakan, pihak pemasaran menjelaskan bahwa objek tanah yang dimaksud pendemo bukan merupakan bagian dari lahan dibangun.
“Kami dengan tegas meminta pihak pemasaran agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli karena objek tanah masih dalam sengketa hukum dan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris yang sudah menghasilkan tersangka di Polres Kota untuk kasus pidananya akan jalan terus,”tandas Anang. (amn)