Sudah Satu Orang Tersangka Ditahan KejaksaanKARAWANG- Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Z salah seorang mantan pimpuanan cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya sebagai tersangka dugaan korupsi di BUMD LKM Karawang dan langsung dilakukan penahanan. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang dan uang kredit nasabah yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pribadinya.“Untuk LKM, kami sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z. Dia diketahui merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan, dia kini sudah ditahan per 18 Januari kemarin” kata Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto kepada KBE.Dana suntikan modal APBD dan uang kredit nasabah yang dipakai terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Penetepan Z sebagai tersangka setelah sebelumnya memerika kurang lebih 20-an saksi.“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” kata dia.Sekadar informasi, kasus ini diusut usai sebelumnya ada laporan aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh LKM Karawang. Cakra menuturkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di LKM Karawang ini.Sementara itu, Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemungkinan pengembangan kasus disinyalir masih sangat terbuka lebar dilakukan oleh kejaksaan mengingat dugaan korupsi di PT LKM sebelumnya diberitakan berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).Data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar. Belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang (bbs/mhs)