KOTA BEKASI – Asosiasi Pedagang, Tani Tanaman Pangan, Hortikultura Indonesia (APT2HI) Bekasi Raya, secara resmi telah melayangkan laporan terkait berbagai polemik yang terjadi di Pasar Kranji. Laporan tersebut resmi dimasukkan ke Kejari Kota Bekasi.
“Kami secara resmi telah melaporkan berbagai dugaan kejanggalan yang terjadi dalam revitalisasi di Pasar Kranji Baru. Kami minta Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas salah satunya terkait Pungli PKL,”tegas Ketua Ahmad Supendi Ketua DPC APT2HI Bekasi Raya, Minggu (29/1/2023).
Pepen sapaan akrab Ketua AP2THI itu meminta pihak Kejari serius menindaklanjuti laporannya terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oknum-oknum di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Baca Juga:STMIK Horizon Karawang Cetak SDM Ahli ITKarya Seni Terrarium Raup Jutaan Rupiah
Dikonfirmasi dugaan kasus pidana apa saja yang diminta diusut Kejari Kota Bekasi. Pepen menyebut salah satu nya dugaan pungli (pungutan liar) pada pedagang kaki lima di Pasar Kranji dan kasus kepemilikan sewa pakai kios ganda.
“Itu soal dugaan pungli pedagang kaki lima dan bukti kepemilikan sewa kios ganda dan kasus lain yang kami laporkan bisa ditelusuri oleh Kejari Kota Bekasi,”bebernya.
Saat ditanya sikapnya terkait hasil pertemuan Pemkot Bekasi dan PT Annisa Bintang Blitar (ABB) pada Kamis pagi 26 Januari 2023 yang memberi dua opsi pada PT.ABB yakni diputus kerjasama pengelolaan pasar Kranji dan kedua dilanjutkan tapi dengan syarat yakni bertambahnya bank garansi atau jaminan pelaksanaan dari 5 persen yang diatur dalam PKS. Diusulkan jadi 30 persen merujuk dari usulan BPKP Jawa Barat.
Pepen menilai putusan tersebut sangat tidak berdasar PKS (perjanjian kerjasama) kedua belah pihak.
Lalu Pemkot Bekasi menggunakan tangan oknum Kejari Kota Bekasi dan BPKP Jabar untuk memutus kerjasama dengan PT.ABB dalam mengelola Pasar Kranji.
“Memang kasar mensetting forum pertemuan tersebut. Jadi Pemkot Bekasi sudah yakin pihak PT.ABB ga akan mau dan sanggup dengan jaminan pelaksanaan sebesar 30 persen,”paparnya.
Meskipun itu tidak diatur dalam PKS tetap ditabrak Pemkot dengan menggunakan tangan oknum Kejari Kota Bekasi dan BPKP. Apalagi dikasih batas waktunya sampai tanggal 6 Februari 2023.”Ini kasar banget menurut saya settingannya,”cetus Pepen.