Dia pun mempertanyakan dasarnya apa menaikan jaminan 30 persen kepada pihak kedua untuk melanjutkan revitalisasi.
“Kenapa usulan BPKP Jabar dijadikan rujukan baku yang harus dipatuhi. Kenapa tidak mengacu pada PKS saja,”tanyanya heran.
Dirinya memberi saran agar Pemkot Bekasi mengajak diskusi anggota DPRD Kota Bekasi juga dalam membuat aturan baru di luar PKS. Karena kata dia, saat awal proses kan DPRD Kota Bekasi dilibatkan dan akhirnya membentuk Pansus 38 tentang Revitalisasi dan akhirnya ketok palu di Rapat Paripurna.
Baca Juga:STMIK Horizon Karawang Cetak SDM Ahli ITKarya Seni Terrarium Raup Jutaan Rupiah
“Awalnya kan dewan dilibatkan dalam proses menuju PKS itu. Masa sekarang mentang-mentang belum ‘kebagian’ terus ga ngelibatin dewan gitu. Yah jangan lah begitu.”saran Pepen.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Dagperind Kota Bekasi Lintong menjelaskan soal jaminan 30 persen tersebut berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
“Jaminan 30 persen itu sebagai jalan keluar (solusi) untuk melindungi investasi dan pedagang,” ucapnya santai. (amn)