Setor Uang Puluhan Juta, Belasan Korban Mulai Buka Suara
KOTA BEKASI – Sebanyak 18 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tahun 2022 di lingkungan Pemkot Bekasi mengundurkan diri. Para TKK pengganti dikabarkan dikutip uang Rp40 juta per orang untuk mengisi lowongan TKK yang mengundurkan diri tersebut.
Salah satu TKK pengganti yang dikutip uang Rp 40 juta, itu RH (30). Dia bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah menyerahkan sejumlah uang ke oknum dinas setempat.
Namun demikian diketahui bahwa RH bukan satu-satunya TKK yang dimintai sejumlah uang sebelum mendapat status TKK pengganti di DLH. Itu pun hanya sebagai TKK pengganti yang mengundurkan diri.
Baca Juga:APT2HI Bekasi Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Pungli PKL Pasar KranjiSTMIK Horizon Karawang Cetak SDM Ahli IT
Sebanyak 17 TKK lainnya, ungkap RH ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan tingkat kecamatan. UPTD ini masih berada di bawah naungan DLH.
Nominal dana yang diserahkan para rekannya ke oknum dinas tersebut, imbuh RH jumlahnya bervariasi. “Ada yang Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” imbuh RH pada Jumat (27/1/2023).
Nahasnya, sejumlah uang yang mereka serahkan kepada oknum pejabat di dinas setempat itu, tak serta merta membuat nama mereka tercatat sebagai TKK definitif yang berhak mendapatkan gaji/honor dari APBD 2023.
RH sendiri mengaku hanya menikmati gaji TKK pengganti selama 8 bulan. Rekan-rekannya yang lain ada yang hanya menikmati gaji TKK selama 4 bulan.
“Saya sempat bekerja 8 bulan dan menerima gaji pada tahun 2022 lalu. Tapi tahun ini saya tidak terdaftar pasti tidak akan mendapatkan gaji,” keluh RH.
Terkait sejumlah uang yang disetor ke oknum dinas, RH mengatakan diplomatis. “Kepada Kasubag Kepegawaian DLH Kota Bekasi,” imbuh RH.
Kini, RH dan 17 kawan-kawan TKK pengganti mengaku kecewa. Lantaran nama mereka tak masuk dalam daftar TKK untuk tahun 2023.
Baca Juga:Karya Seni Terrarium Raup Jutaan RupiahRugikan Ratusan Juta, Empat Karyawan Diringkus
“Kecewa saya. Karena saya mengganti kan TKK yang mengundurkan diri bayar Rp 40 juta. Tapi tahun ini saya tidak terdaftar pasti tidak akan mendapatkan gaji,” keluhnya.
“Saya minta pertanggungjawabannya Kasubag Kepegawaian DLH Kota Bekasi. Karena saya sudah membayar Rp 40 juta, tapi kerja hanya 8 bulan. Itupun gaji yang saya terima atas nama TKK sebelumnya,” protesnya dengan emosi.