Dengan keterlibatan semua pihak, setiap anak dapat mendapatkan kemudahan dalam bertransisi dari PAUD ke pendidikan dasar, sehingga: Peserta didik PAUD dapat terus melanjutkan prosesnya untuk mendapatkan kemampuan fondasi saat di SD/MI. Peserta didik SD/MI yang tidak pernah mengikuti PAUD, tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi, sehingga memiliki pijakan yang kuat untuk memeroleh pembelajaran selanjutnya.
Untuk mewujudkan proses transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan, satuan pendidikan perlu:
1. Menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru pada pendidikan dasar(SD/MI). Tes baca tulis hitung telah dilarang melalui: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.
3. Menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yang dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada pendidikan dasar. (*)