Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga telah melaporkan Oklin Fia lebih dulu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan terhadap Oklin sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi pun mulai menyelidiki laporan tersebut. Polisi telah memanggil pihak pelapor untuk meminta keterangan. Polisi akan memanggil Oklin Fia dalam waktu dekat.
Baca Juga:Tokoh Penting Silat Jawa Barat, Eyang Suhud, Guru Silat dan Pelestari Seni Bela Diri TradisionalBerdoalah di Waktu Muztajab nya Doa kamu! Inilah 3 Waktu Doa Yang Mustajab
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat terlapor juga akan kita undang, ini masih undangan klarifikasi ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Monas, Jakarta Pusat.
Komarudin mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari MUI dan ahli terkait kasus ini. Hal itu guna memastikan ada atau tidaknya unsur pornografi dalam konten Oklin Fia.
“Kami akan minta (keterangan) dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi,” kata Komarudin.
Selain MUI, kata Komarudin, polisi juga akan meminta keterangan dari para ahli. Sedangkan untuk ITE, polisi akan meminta keterangan dari Kominfo.
“Kemudian juga dari ITE nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan,” jelasnya. **