“Disini ada fakta yang kami lihat, bahwa aset klain kami dijual dengan murah, padahal konsep awal beliau hanya sebagai katalis yang hanya menjamin, asetnya itu hanya untuk jaminan tambahan, semestinya BRI mengeksekusi jaminan utama, bukan jaminan tambahan,” terang Agus.
Masih kata Agus, “klain kami ini sebagai penjamin tidak pernah di konfirmasi, tidak pernah diberitahukan tentang adanya upaya lelang, berdasarkan ketentun semestinya pemilik lelang, pemilik aset, sebelum dilakukan lelang harus diberitahukan dan diberikan hak untuk dijual secara mandiri, atau di bawah tangan jika ia ingin mendapatkan nilai lebih, dalam hal ini klain kami tanpa diberikan kesempatan untuk menjual berarti kesempatan dia mendapatkan haknya hilang.”
Lebih jauh Agus mengatakan, ” Kami menilai ada beberapa aset yang dilakukan oleh pihak BRI tanpa mengedepankan asas keadilan, sehingga kami mengajukan gugatan kepada pengadilan Jakarta Pusat atas proses lelang tersebut,” tandasnya.
Baca Juga:Polsek Cikampek Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dari Amukan MasaKEKERINGAN MAKIN PARAH, Brimob Kompi 3 Purwakarta Turun Tangan, Bantu Warga Atasi Sulitnya Air Bersih
Terkait lelang tersebut, kini pihak sang penggugat atau sang pemilik aset, masih menguasai Ruko dimana aset tersebut yang terdiri dari lahan dan bangunan seluas ± 118 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 882 Jakarta, Balimester Dalam atas nama Didin Aliyudin. (san)