Karena tidak ingin ditahan sendirian, bandar togel online di Karawang ini menunjuk bandar lain yang merupakan tetangganya untuk dikawal polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Arief Bastomy, Kasat Reskrim Polres Karawang saat merinci kronologi penangkapan dua orang bandar togel online asal Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Tomy menyatakan bahwa pihaknya awalnya mengincar Sanusi (25) berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian togel online.
“Ada laporan warga yang merasa terganggu dengan judi togel online, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Tomy, Kamis (31/8/2023) di Mapolres Karawang.
Baca Juga:JANGAN GAMPANG PANIK…! Begini Cara Mengatur Waktu di Era yang Serba CepatKenali Manfaat-manfaat Inovasi di Bidang Energi Terbarukan, Biar Faham Energi Masa Depan
Ketika polisi menangkap Sanusi di rumahnya, pelaku kemudian meminta polisi untuk menangkap bandar lain yang juga tetangganya, menurut Tomy.
“Saat ditangkap, dia langsung menunjukkan bahwa ada bandar lain yang harus ditangkap, yaitu tetangganya,” tambahnya.
Polisi kemudian menangkap Ato (28) yang juga diidentifikasi sebagai bandar judi online. Aparat menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam, empat buah buku rekapan, dua buah rekening situs judi online, dan dua buah rekening DANA dari tangan dua orang buruh serabutan ini.
Sanusi dan Ato membuat akun togel online yang terhubung dengan akun judi di luar negeri. Keahlian ini mereka dapatkan dari internet. “Sasarannya adalah petani dan ibu rumah tangga,” katanya.
Masing-masing dari mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000 setiap harinya. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 303 KUHP dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas kejahatan mereka.