KBEONLINE.ID – Salah satunya gara-gara foto ini, kontraktor Rekanan Dinas PUPR Karawang dilaporkan NGO SCF. .
Diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas data dan foto tanpa izin. Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) NGO (Non Government Organisation) melaporkan kontraktor rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
SCF yang aktif melakukan pendataan, penelitian keanekaragaman hayati dan rehabilitasi hutan kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana, menggugat sebuah perusahaan kontraktor/konsultan di Bandung.
Baca Juga:Perebutkan Piala Menpora, Tim U-13 Kabupaten Bekasi Sabet Juara 3Pertumbuhan Ekonomi Karawang di Atas Jabar dan Pusat, Parkland Podomoro Jadi Katalisator Keemasan Industri Properti
Pelapor ke Unit Tipidter Satrerksim Polres Karawang atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 pada 3 Agustus 2023.
“Jadi ada data hasil penelitian kita selama 3 tahun ini, juga foto keanekaragaman hayati dipakai oleh PT KMM untuk pekerjaan komersial di Dinas PUPR Kabupaten Karawang tanpa izin. Sebagai pemegang hak cipta sesuai UUHC kami mempunyai hak ekslusif berupa hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan kami berupa foto. PT KMM ini memakai karya cipta kami tanpa izin dan tanpa menyebutkan penciptanya, jadi melanggar hak moral dan hak ekonomi,” kata Solihin Fu’adi Direktur Eksekutif SCF.
Solihin mengatakan, selain melaporkan PT KMM ke Polres Karawang. Juga menggugat secara perdata ke Pengadilan. Pasalnya, tidak hanya data dan foto milik SCF saja yang digunakan oleh PT KMM, tetapi juga beberapa foto pribadi peneliti dan fotografer tersebut.
“Foto pribadi milik peneliti kami adalah foto primata Owa Jawa dan foto Alap Alap Capung Sanggabuana. Jadi peneliti dan fotografer ini melakukan penelitian dan pendataan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana sebelum ada SCF, ini merupakan property pribadi, dan dipakai juga oleh PT KMM dalam pekerjaan mereka dari Dinas PUPR,” jelas Solihin yang menambahkan bahwa data-data keanekaragaman hayati, termasuk foto ini merupakan hasil kerja mereka secara mandiri selama penelitian dan pendataan di Pegunungan Sanggabuana selama 4 tahun.
Lebih jauh Solihin, bahwa sampai saat ini SCF secara kelembagaan, juga peneliti secara pribadi tidak pernah mengalihkan hak cipta atas material penelitian dan tidak pernah memberikan izin penggunaannya kepada pihak manapun.