KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Dalam proses perumusan rancangan tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk pengurus Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Karawang.
Namun, menurut Haji Dian, terdapat banyak kekurangan dalam draf bahasan tersebut. Oleh karena itu, ia sebagai perwakilan pencak silat memberikan saran dan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Dia menjelaskan bahwa para pelatih akan mengajar di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SD hingga Madrasah sederajat, serta SLTP sederajat. Saat ini, meskipun telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang, masih terdapat diskusi mengenai besaran honor yang akan diberikan kepada para pelatih.
Baca Juga:DPRD Karawang Mengecam Kenaikan Harga Beras dan Penurunan Ketersediaan di Pasar Tradisional JoharHari Ini Bey Triadi Machmudin Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jabar
Haji Dian juga merinci bahwa dia adalah undangan pemerhati kebudayaan bidang olahraga tradisional dengan Nomor surat: 172.13/1127/DPRD.