KBEONLINE.ID– Mahasiswa Bekasi tak terima pelaku pengeroyokan anak di bawah umur dituntut ringan.
Puluhan Mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Aksi itu terkait vonis terhadap pelaku pengeroyokan Muhammad Fikri Abbas (15) yang menderita kebutaan hingga mengalami lumpuh, tapi pelaku hanya divonis ringan.
Pengadilan Negeri Bekasi dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang dialami oleh Muhammad Fikri Abbas (15).
Baca Juga:Tanaman di Jembatan Tegal Danas Mengering, Lha Emang Tidak Disiram?Citra Swarna Group dan Asklin Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Warga Kartika Residence dalam Rangka HUT Karawang
Pengacara korban, Ridwan Situmorang, mengatakan bahwa dalam penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi para terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan.
“Tuntutan itu ada kejanggalan bagi saya terlalu naif kalau dikatakan sekarang, nanti kita lihat perkembangan nya seperti apa. Kalaupun tidak sesuai kita adakan banding,” ungkap Ridwan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, persidangan tersebut sudah memasuki sidang ke empat dan pembelaan terhadap terdakwa.
Namun ia berharap, pihak Pengadilan Negeri Bekasi bisa memberikan hukuman yang rasional dan maksimal agar memberikan efek jera terhadap para terdakwa.
“Sebetulnya sudah kita serahkan kepada penuntut umum untuk mengetahui dan jadi kita hanya memberikan anjuran supaya dilakukan tuntutan yang lebih tinggi dan maksimal,” katanya.
Sementara orang tua korban, Diki Adriansyah menjelaskan, saat ini kondisi anak nya masih belum bisa beraktivitas dan matanya tidak biisa melihat kondisi sekitar akibat pengeroyokan tersebut.
“Anak saya lagi lewat ketika tawuran terus tiba-tiba ditembak petasan. Untuk kondisi anak saya saat ini masih belum bisa melihat dan belum bisa berdiri,” ucapnya.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Terang 100 Tahun Lagi, Ini Penjelasan Dishub…JANGAN SAMPAI LEWAT… Bansos Beras Jokowi Turun Bulan Ini, Simak Cara Mencairkannya…
Selain itu, Diki menilai bahwa ada keanehan dalam proses persidangan dan pemberian hukuman terhadap terdakwa pengeroyokan.
“Jadi anak saya menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh tujuh orang. Yang enam orang terkena tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan dan yang 1 orang karena menyangkal dan berkelit terkena hukuman 1 tahun 8 bulan,” pungkasnya.