Terpisah, Wakil Pengadilan Negeri Bekasi, Putut Tri Sunarko menjelaskan, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang memberikan sanksi terhadap terdakwa.
“Hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan. karena terdakwa ini masih dibawah umur maka maksimal ancaman nya adalah 2 tahun 6 bulan. Kita berpikirnya kalau maksilmal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Namun kalau sudah ada yang meringankan tentu dibawah maksimal hukumannya,” tukasnya. (amn)