Geruduk Pengadilan, Mahasiswa Bekasi Tak Terima Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dituntut Ringan

Mahasiswa Bekasi Tak Terima Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dituntut Ringan
Mahasiswa Bekasi Tak Terima Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dituntut Ringan
0 Komentar

Terpisah, Wakil Pengadilan Negeri Bekasi, Putut Tri Sunarko menjelaskan, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang memberikan sanksi terhadap terdakwa.

“Hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan. karena terdakwa ini masih dibawah umur maka maksimal ancaman nya adalah 2 tahun 6 bulan. Kita berpikirnya kalau maksilmal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Namun kalau sudah ada yang meringankan tentu dibawah maksimal hukumannya,” tukasnya. (amn)

0 Komentar