KBEONLINE.ID- Resahkan Warga, Pasangan Kumpul Kebo Digerebek, Ternyata Ditemukan Belasan Paket Sabu.
Warga Dusun Kepuh, Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari yang curiga dengan ulah kumpul kebo yang dilakukan TH (32) bersama pasangan wanitanya digerebek di rumahnya, pada Senin (11/9/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan Polsek Banyusari, pria yang beralamat di Dusun Kosbar, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket.
Baca Juga:Sosok Olivia Payten, Mantan Trainee JKT48 yang Dituding Terlibat Konten DewasaMengukur Rata-rata Ukuran Payudara Wanita Indonesia, Begini Caranya…
Kasat Narkoba, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, penangkapan tersangka TH berawal dari penggerebekan kumpul kebo.
Akhirnya ditegur malah kabur. Sehingga diteriaki maling dan akhirnya berhasil diamankan warga sekitar.
“Kita lakukan penggeledahan ditemukan barang berupa beberapa bungkus paket berisi kristal warna putih diduga sabu (siap edar), termasuk sebuah timbangan elektrik yang disimpan dalam tas yang dibawa tersangka,” katanya, pada Rabu (13/9/2023).
Menurut Arief, barang bukti yang diamankan, 14 bungkus paket kecil sabu, tiga bungkus paket sedang sabu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu sisa pakai, 1 buah timbangan elektrik, 3 pipet untuk alat hisap, 1 ponsel dan satu motor.
Akibat perbuatannya para tersangka kasus tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika masing-masing dikenaI pasal berbeda tentang narkotika jenis sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rie)