Menurut Rudi, pendampingan yang dilakukan kejaksaan tidak menjamin proyek tersebut berjalan lancar. Alasannya karena kejaksaan tidak melakukan intervensi dalam teknis pekerjaan.
“Kami tidak intervensi dalam pekerjaan teknis. Kalau proyek tersebut bermasalah bisa saja karena tidak mengikuti arahan pendampingan. Namun sampai saat ini tidak ada masalah tuh,” katanya kepada pers.
Menurut Rudi kejaksaan memberikan pendampingan sejumlah proyek seperti pembangunan RSUD Rengasdengklok, Rumah Sakit Paru, Dinas Pendididikan dan Dinas Kesehatan. Namun dia tidak mengetahui persis nilai proyek tersebut.
Baca Juga:Pebalap Honda Abimanyu Permadi dan Muhammad Badly Siap Hadapi Persaingan Balap OnePrix Seri 4 SentulRevolusi Kendaraan Listrik Dimulai dari Karawang, Pabrik Baterai Hyundai Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara
“Kalau besaran proyeknya kami belum tahu. Nanti saya tanyakan ya,” katanya. **