KBEONLINE.ID– Bawaslu Purwakarta Panggil 13 Camat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta memanggil beberawa capat atas duggaan pelanggaran politik praktis.
Hal itu merupakan mengambil langkah tegas dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan politik praktis.
Sebanyak 13 dari total 17 camat di kabupaten tersebut telah dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait kehadiran mereka dalam sebuah pelantikan pengurus partai politik yang berlangsung pekan lalu.
Baca Juga:Kemungkinan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Semakin TerbukaKolaborasi Pentahelix Forkomda Puspa dan DP3A, Gelar Festival Kreasi Perempuan dan Anak di Karawang
Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari camat terkait kehadiran mereka dalam acara politik tersebut. Menurutnya, investigasi masih berlangsung, dan Bawaslu belum dapat memutuskan apakah camat yang diundang tersebut melanggar aturan netralitas ASN atau tidak.
Yusup menjelaskan bahwa, meskipun undangan diberikan kepada seluruh 17 camat yang ada, Bawaslu tidak perlu memanggil semua camat tersebut. Sebagai gantinya, Bawaslu akan memanggil camat yang dianggap mewakili jawaban yang diperlukan dalam klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Salah seorang camat, Rustam Arifin dari Babakancikao Purwakarta, mengakui bahwa dirinya diundang untuk menghadiri pelantikan pengurus partai politik. Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya hanya sebatas karena undangan, dan acara tersebut berlangsung pada hari libur.
Dalam konteks hukum, ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat penting, termasuk MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada tanggal 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.