Perbedaan aturan dasar gaji dan tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK lainnya terletak pada pendapatan yang mereka terima, bukan hanya dalam hal rincian komponen pendapatan, tetapi juga dalam dasar hukum yang mengatur hal tersebut. Baik PNS maupun PPPK menerima pendapatan dengan komponen-komponen berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (khusus untuk PNS/PPPK di pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (khusus untuk PNS/PPPK di daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (khusus untuk PNS/PPPK di jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (khusus untuk PNS/PPPK dengan kondisi tertentu)
- Tunjangan Profesi (khusus untuk guru dan dosen)
Detail komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Di sisi lain, pendapatan dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Berbeda kedudukan hukum
Meskipun bekerja di sektor pemerintahan, ada perbedaan hukum antara PNS dan PPPK. PNS memiliki kewenangan untuk menempati berbagai jabatan pemerintahan. Namun, PPPK memiliki batasan dalam lingkup jabatannya.
Baca Juga:Tips dan Cara Mengatasi Bibir Kering hingga Pecah-pecahBanyak Manfaat, Ini Tips agar Anak Hobi Membaca
Regulasi mengenai jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak diizinkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Perbedaan tahap seleksi
Proses penerimaan atau tahapan seleksi PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Calon PNS harus melewati 3 tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, PPPK hanya mengikuti dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK diuji dalam tiga bidang tes, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.***