Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Begini Cara daftarnya!

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Begini Cara daftarnya (Instagram/prakerja.go.id)
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Begini Cara daftarnya (Instagram/prakerja.go.id)
0 Komentar

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 sudah resmi dibuka mulai hari ini, Jumat, 22 September 2023. Jika kamu tertarik untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61, kamu dapat melakukan pendaftaran melalui situs web Prakerja.go.id.

Pada web tersebut, kamu akan menemukan informasi mengenai syarat dan langkah-langkah cara mendaftar.

Sebagaimana yang telah diberitakan, peserta yang berhasil lulus dalam seleksi Kartu Prakerja gelombang 61 dan mengikuti program pelatihan akan menerima insentif sejumlah Rp 4,2 juta.

Baca Juga:Wajib Disimak! Ini Perbedaan PNS dan PPPK dalam Seleksi CASN 2023Tips dan Cara Mengatasi Bibir Kering hingga Pecah-pecah

Informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 disampaikan melalui akun resmi Instagram Kartu Prakerja, yaitu @prakerja.go.id.

“Siapa yang nungguin gelombang 61? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik “Gabung Gelombang” di dashboard Prakerja kamu?

Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!” demikian tulisan yang terdapat pada keterangan dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja.

Melansir dari situs resmi Prakerja, bantuan biaya terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu biaya pelatihan sejumlah Rp3.500.000, biaya penggantian transportasi dan akses internet sejumlah Rp600.000, serta insentif pengisian survei sejumlah Rp100.000.

Bagi calon peserta, sangat penting untuk memahami syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti Prakerja Gelombang 61.

1. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam rentang usia 18 – 64 tahun.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tetapi sedang dalam pencarian pekerjaan, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Tidak boleh merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal terdapat 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

0 Komentar