KOTA BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri kandung Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen, yaitu Ade Puspitasari. Ade dipanggil guna mejalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pepen.
Diketahui Pepen sudah divonis 12 tahun penjara atas kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Ade, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Ade Puspitasari selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, Senin (25/9).
Baca Juga:Apresiasi Duta Genre Karawang Dimulai, Finalis Dituntut Miliki Life Skill dan WawasanJelang Purna Tugas, Kepala Likar Berpamitan
Selain Ade, saksi lainnya yaitu Rhamdan Aditya selaku Wiraswasta dan Henny Rossa Maramis sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK menerima dua unit mobil Jeep Cherokee milik mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Mobil itu diserahkan pihak keluarga Rahmat Effendi dan diterima oleh tim Jaksa Eksekutor KPK pada Senin, 4 September 2023.
“Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi),” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9).
Adapun, dua unit mobil yang diserahkan pihak keluarga Rahmat Effendi ke KPK yakni, Jeep Cherokee limited automatic warna hitam nomor polisi B 1971 KCY Tahun 1995 dan Jeep Cherokee tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi D 1106 RC. KPK juga telah mengeksekusi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Rahmat dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan MA. (bbs/mhs)