JAKARTA- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) dinilai bakal mengubah konstelasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pilkada tengah didorong dipercepat dari November ke September 2024.
“Jadi Perppu ini secara umum akan mengubah konstelasi pencalegan,” kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes.
Arya mengatakan kehadiran Perppu tersebut akan mengubah peta pileg khususnya di internal partai. Menurut dia, partai akan mendorong kepala daerah mereka untuk bisa maju pileg terlebih dahulu.
Baca Juga:Mudahnya Urus Perizinan di Garis Legal Indonesia. Jasa Layanan Legalitas dan Perizinan Online TerpercayaKPK Panggil Ade Puspitasari Atas Dugaan TPPU Pepen
“Kenapa begitu, tujuannya adalah tentu untuk meningkatkan perolehan suara partai,” ucap Arya.
Ia menjelaskan terdapat implikasi dari percepatan jadwal Pilkada 2024. Implikasi itu yakni anggota dewan terpilih di Pileg 2024 tidak harus mundur sebagai anggota dewan bila ingin maju pilkada.
“Karena misalnya gini saya maju di legislatif pusat, pelantikan legislatif itu akan dilakukan pada bulan Oktober 2024. Kalau dimajukan September, saya yang Februari sudah ada hasil pileg, misalnya saya terpilih, saya dilantik 6 bulan setelahnya. Nah sementara pilkadanya September jadi saya masih bisa mencalonkan Pilkada di September tanpa harus mundur dulu,” jelas Arya.
Pada aturan sebelumnya, kata Arya, anggota legislatif harus mundur bila ingin ikut pilkada. Sementara, bila Pilkada dilaksanakan pada September dan pelantikan anggota legislatif terpilih dilaksanakan pada Oktober, maka tak perlu mundur.
“Kalau pilkada dipercepat dia bisa maju legislatif tanpa harus mundur. Kalau dia terpilih pilkada, dia akan memilih, apakah dia menjadi gubernur atau dia pilih jadi legislatif,” ucap Arya. (bbs/mhs)