Bullying berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai akademik, dan tindakan bunuh diri. Bullying juga menurunkan skor tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa.
Cara Mengatasi Bullying
Menurut Maryam B Gainau dalam buku Perkembangan Remaja dan Problematikanya, berikut cara mengatasi bullying bagi remaja antara lain sebagai berikut:
- Sekolah perlu menciptakan kultur sekolah yang aman, nyaman, dan sehat sehingga anak dapat berinteraksi dengan teman-teman dengan baik. Sekolah juga perlu memberikan sanksi tegas kepada anak yang melakukan bullying sehingga remaja merasa jera dan tidak melakukan bullying lagi kepada temannya.
- Guru dan orang tua perlu mengajarkan kepada anak/remaja untuk menyelesaikan masalah bukan dengan cara kekerasan dan main hakim sendiri melainkan dengan pendekatan musyawarah bersama untuk mencari solusi yang terbaik.
- Guru perlu menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang baik sehingga anak bisa saling menghargai dan menghormati.
- Guru perlu melakukan pendekatan konseling kepada anak yang mengalami bullying sehingga anak remaja tidak memiliki trauma berkepanjangan, minder, dan takut untuk bersosialisasi dengan orang lain.
- Guru dan orang tua perlu bekerja sama untuk menangani bullying dengan musyawarah yang baik sehingga dapat mencari solusi yang terbaik.
Hukuman Untuk Perilaku Bullying
Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullying yaitu:
Baca Juga:Waspada Terjadi Pada Anak Anda, Bentuk Penindasan Oleh Orang Lain Itu Termasuk Bullying: Ketahuilah Jenisnya Jangan Sampai Menjadi KorbannyaSendok Garpu Stainless Steel Karat? Cuman Dengan 1 Bahan Dapur Cepet Hilang, Tips Simpan Agar Tidak Karatan
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:
- Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiganya apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selain itu ketentuan pidana tentang anak ini bukan delik aduan, sehingga bisa berjalan meski tanpa pengaduan atau persetujuan lebih dulu dari anak yang menjadi korbannya.