- Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.