Jalur Tahfidz Qur’an
- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP dl Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ljazah.
- Mempunyai sertifikat dan atau Surat Keterangan Tahfidz Qur’an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/lembaga.
- Tahfidz Quran minImal 5 juz dan dilegalisasi Kementrian Agama Kabupaten Karawang.
- Siswa SMA sederajat bersekolah di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta.
- Surat keterangan masih aktif belajar dan sekolah.
- Lolos test yang diselenggarakan oleh Panitia.
Jalur Pasbikraka
- Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang.
- Warga Luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari SekoIah.
- Mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional.
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah.
- Siswa yang memiliki keterbatasan antara lain; tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan autis dibuktikan dengan surat keterarigan dan dokter/rumah sakit.
- Siswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto.
- Surat keterangan masih aktif belajar dan sekolah.
- Siswa yang bersekolah di dalam maupun di luar Kabupaten Karawang.
Jalur ASN/TNI/Polri
- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Ijazah.
- Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
- Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
- Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktlkan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
- Surat Rekomendasi dari atasan langsung.
- Surat keterangan masih aktif belajar dan sekolah.