Simak Persyaratan Penerima Beasiswa Karawang Cerdas 2023, Buka Link Pendaftaran Disini!

Simak Persyaratan Penerima Beasiswa Karawang Cerdas 2023, Buka Linknya Disini!
Istimewa
0 Komentar

Jalur Tahfidz Qur’an

  1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
  2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP dl Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ljazah.
  3. Mempunyai sertifikat dan atau Surat Keterangan Tahfidz Qur’an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/lembaga.
  4. Tahfidz Quran minImal 5 juz dan dilegalisasi Kementrian Agama Kabupaten Karawang.
  5. Siswa SMA sederajat bersekolah di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta.
  6. Surat keterangan masih aktif belajar dan sekolah.
  7. Lolos test yang diselenggarakan oleh Panitia.

Jalur Pasbikraka

  1. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang.
  2. Warga Luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari SekoIah.
  3. Mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional.

Jalur Anak Berkebutuhan Khusus

  1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
  2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah.
  3. Siswa yang memiliki keterbatasan antara lain; tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan autis dibuktikan dengan surat keterarigan dan dokter/rumah sakit.
  4. Siswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto.
  5. Surat keterangan masih aktif belajar dan sekolah.
  6. Siswa yang bersekolah di dalam maupun di luar Kabupaten Karawang.

Jalur ASN/TNI/Polri

  1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
  2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Ijazah.
  3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
  4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
  5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktlkan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
  6. Surat Rekomendasi dari atasan langsung.
  7. Surat keterangan masih aktif belajar dan sekolah.
0 Komentar