Simak Persyaratan Penerima Beasiswa Karawang Cerdas 2023, Buka Link Pendaftaran Disini!

Simak Persyaratan Penerima Beasiswa Karawang Cerdas 2023, Buka Linknya Disini!
Istimewa
0 Komentar

.Jalur Prestasi Non Akademis

  1. Warga Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
  2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu.
  3. Pernah meraih Juara 1/2/3 per-orangan maupun beregu dalam Lomba.
  4. Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat Kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat bersekolah di SMA Sederjat.
  5. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang den meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional.
  6. Khusus untuk siswa SMA sederajat yang menjadi tim Porda Karawang /PON Jawa Barat/ Nasional yang bersekolah didalam dan diluar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta.
  7. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali.
  8. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah.

Jalur Prestasi Juara Umum

  1. Warga Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
  2. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang.
  3. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum kelas 11/12 di jurusannya dan dilegailsasi oleh sekolahnya.
  4. Surat keterangan masih aktif belajar dan sekolah.

Persayaratan Beasiswa Tingkat Perguruan Tinggi

Jalur Tahfidz Qur’an

  1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
  2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah.
  3. Mempunyai sertifikat dan atau Surat Keterangan Tahfidz Qur’an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/ lembaga Tahfidz Qur’an minimal 10 juz dan dilegalisasi Kementrian Agama Kabupaten Karawang.
  4. Mahasiswa yang kuliah diluar Kabupaten Karawang pada Perguruan Tinggi berstatus negeri atau swasta.
  5. Surat keterangan masih aktif dari Perguruan Tinggi.
  6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa.
  7. Lolos test yang diselenggarakan oleh Panitia.

Jalur Pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

0 Komentar