- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Ijazah.
- Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Surat keterangan masih aktif dari Perguruan Tinggi.
- Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa.
Jalur Perguruan Tinggi di Luar Negeri untuk Warga Karawang yang Berkuliah Strata Satu (S1) di Luar Negeri
- Warga Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah.
- Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program Ilmu Sosial dan Humaniora. IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program Ilmu Sains dan Teknologi.
- Fotocopy Pasport mahasiswa yang dibuktikan dengan stempel kedatangan di negara tempat mahasiswa tersebut kuliah.
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah.
- Siswa yang memiliki keterbatasan antara lain; tuna netra, tuna rungu,tuna wicara dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dan dokter/rumah sakit.
- Siswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto.
- Surat keterangan masih aktif dari Perguruan Tinggi.
- Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa.
- Mahasiswa yang bersekolah di dalam maupun di luar Kabupaten Karawang.
Jalur ASN/TNI/Polri
- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.
- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Ijazah.
- Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktlkan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
- Untuk TNI yang orangtuanya borpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
- Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
- Surat Rekomendasi dari atasan langsung.
- Surat keterangan masih aktif dari Perguruan Tinggi.
- Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiawa yang belum mempunyai kartu mahasiswa.