KBEONLINE. ID– Rotasi-Mutasi di Ujung Masa Jabatan Cellica rawan dipolitisasi.
Usai terbitnya surat persetujuan pengunduran diri Bupati Cellica Nurrachadiana dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), banyak pihak yang mengingatkan agar Cellica menahan diri untuk mengambil alih penuh kebijakan-kebijakan strategis di Pemkab Karawang.
Pasalnya, kebijakan apa pun yang akan diambil oleh Cellica di ujung masa kepemimpinnanya rawan disalahgunakan untuk kepentingan politiknya yang akan maju menjadu Bacaleg DPR RI.
Terlebih beredar informasi di kalangan ASN Kamis (6/11) Cellica Nurrchadiana bersikukuh bakal tetap melakukan rotasi-mutasi pejabat. Padahal, Jumat (29/9) lalu, pada pidatonya, Cellica mengaku hanya akan melakukan rotasi-mutasi terakhir sebelum tanggal 3 Oktober saat surat izin pengunduran dirinya turun dari Kemendagri.
Baca Juga:Perumda Tirta Bhagasasi Berikan Kompensasi 20 Persen bagi Pelanggan Terdampak Pencemaran Air Baku Kali BekasiKecamatan Cikarang Selatan Ikuti 8 Cabor Pada Event Porkab 2023
Artinya, ia takkan melakukan rotasi-mutasi ketika surat izin pengunduran dirinya telah terbit.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana mengingatkan ketika surat persetujuan dari Mendagri sudah turun agar tidak melakukan kebijakan strategis, termasuk melakukan rotasi-mutasi pejabat.
Dian menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kalaupun akan melakukan mutasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Saat ini beredar informasi di kalangan ASN, besok Kamis (6/11) Cellica Nurrchadiana bersikukuh bakal tetap melakukan rotasi-mutasi pejabat.
Padahal, Jumat (29/9) lalu, pada pidatonya, Cellica mengaku hanya akan melakukan rotasi-mutasi terakhir sebelum tanggal 3 Oktober saat surat izin pengunduran dirinya turun dari Kemendagri.
Artinya, ia takkan melakukan rotasi-mutasi ketika surat izin pengunduran dirinya telah terbit.
“Aturan tersebut tegas menyatakan salah satunya bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Baca Juga:Yu Ach .. Sudah Ada Timezone di Summarecon Villagio Outlets KarawangAda di Karawang Loh..! SUMMARECON VILLAGGIO OUTLETS, Pengalaman Belanja Outlet Otentik Pertama di Indonesia
Sementara bupati Cellica kurang lebih 1 bulan lagi penetapan DCT, sehingga beralasan secara hukum,” tegasnya.
Meskipun konteks aturannya untuk Pilkada,