WARNING…! Rotasi-Mutasi di Ujung Masa Jabatan Cellica Rawan Dipolitisasi

WARNING...! Rotasi-Mutasi di Ujung Masa Jabatan Cellica Rawan Dipolitisasi
Cellica Nurrachadiana
0 Komentar

Dian menegaskan spirit aturan tersebut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dimobilisasi untuk kepentingan politis maupun pragmatis.

Terlebih Bawaslu Karawang sudah mewanti-mewanti agar ASN menjaga netralitas saat Pemilu 2024.

Selain itu dalam sambutannya, bupati akan melakukan mutasi terakhir di 2 Oktober 2023, sebelum surat persetujuan dari Mendagri turun dan masa percermatan DCT.

Sehingga menjadi kecurigaan ketika akan ada mutasi lagi.

Baca Juga:Perumda Tirta Bhagasasi Berikan Kompensasi 20 Persen bagi Pelanggan Terdampak Pencemaran Air Baku Kali BekasiKecamatan Cikarang Selatan Ikuti 8 Cabor Pada Event Porkab 2023

“Pustaka berencana akan menyurati Mendagri, KASN dan Bawaslu untuk memastikan agar kebijakan mutasi sesuai dengan regulasi dan tidak dipolitisasi,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang demi menjaga netralitas ASN.

Menurutnya, dalam konteks ini Bawaslu Karawang akan berkolaborasi secara aktif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang. Selain itu, upaya menjaga netralitas ASN juga harus diterapkan di media sosial selama tahapan pemilu, sesuai dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam SKB tersebut, terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), serta bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye peserta pemilu.

SKB ini ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Selain itu, terdapat tiga regulasi yang berupa undang-undang yang juga mengatur bahwa ASN harus tetap netral selama pemilu.

Baca Juga:Yu Ach ..  Sudah Ada Timezone di Summarecon Villagio Outlets KarawangAda di Karawang Loh..! SUMMARECON VILLAGGIO OUTLETS,  Pengalaman Belanja Outlet Otentik Pertama di Indonesia

Diantaranya, yaitu antara lain UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

0 Komentar