Tim Kuasa Hukum keluarga Andini, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan, selama ini Dini atau Andini memang kerap mendapatkan perlakuan kasar dari Ronald. Meski telah mendapatkan penganiayaan berulang kali, Andini tak pernah memberi kabar kepada keluarganya di Sukabumi, Jawa Barat. Selama ini, keluarga mengetahui hubungan Andini dengan putra anggota DPR RI dari fraksi PKB ini baik-baik saja.
“Menurut infonya, dalam kurun waktu 5 bulan mereka berhubungan memang beberapa kali Saudara Andini mengalami hal seperti ini, tapi yang paling parah bahkan saat dianiaya kemarin Saudara Andini sempat juga mengirimkan VN (Voice Note) kepada salah satu temannya,” jelas Dimas saat ditemui detikJatim di Surabaya, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, Andini dan Ronald merupakan seorang pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama lima bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan.
Baca Juga:AHM Ajak 4.706 Mahasiswa dari 29 Universitas Jadi Generasi Peduli KeselamatanWARNING…! Rotasi-Mutasi di Ujung Masa Jabatan Cellica Rawan Dipolitisasi
Penganiayaan ini diduga dipicu adanya perselisihan antar-pasangan kekasih ini. Penganiayaan disebut berlanjut di basement hingga Andini ditemukan meninggal dunia.
Saat ini, jenazah Andini telah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DRI RI Fraksi PKB, Edward Tannur, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini. Ronald langsung ditahan.
“Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).
Polisi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ronald dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan barang bukti yang ada hanya dijerat pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.
“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya. **