“Ini adalah film yang menarik, terutama dalam hal praduga dan vonis bersalah dan tidak bersalah. Sejujurnya, dengan semua fakta dan alasan yang ada, tidak masuk akal untuk mencurigai atau menghukum Jessica. Namun, menurut pembela, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica adalah pelaku peracunan.”
“Akhir dari film ini juga memberikan perspektif yang berbeda mengenai kondisi peradilan di Indonesia dan mengapa kasus ini dijatuhi hukuman seperti itu, sebuah perspektif yang tampaknya juga ada di beberapa negara Asia. Akibatnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan para anggota profesi hukum diharapkan dapat memberikan komentar secara rinci tentang bagaimana menangani kasus yang sulit dibedakan antara kebenaran dan kebohongan, apakah ini merupakan kasus pembebasan berdasarkan keraguan atau kasus penghukuman berdasarkan apa yang disebut sebagai rangkaian bukti tidak langsung yang lengkap.”