KBEONLOINE.ID- KPK Temukan Aliran Uang Miliaran Rupiah Atas Perintah Syahrul Yasin Limpo untuk Partai NasDem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Marwata belum menyebutkan jumlah rinci dari penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan kepada NasDem. Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini.
Baca Juga:Alhamdulillah! Honor Anggota Linmas di Karawang Naik Bulan DepanPara Wanita Harus Tahu, Manfaat Mentimun untuk Kesehatan Kulit dan Menurunkan Berat Badan
Ia juga menegaskan KPK akan terus mendalami. Dan akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH.
Marwata juga menyebutkan dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan SYL. KPK menyatakan uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
“Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Ditegaskan, KPK menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar. Dia mengatakan penyidik masih menelusuri lebih lanjut.
“Ada penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah,” kata Alexander.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.