Pada kesempatan yang sama KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan SYL diduga memaksa ASN Kementan memberi setoran sejak tahun 2020.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya,” ujar Marwata.
Alexander mengatakan SYL memerintahkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta untuk melakukan pemungutan duit dari unit eselon I dan eselon II Kementan. Dia mengatakan ada paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan untuk memberi duit kepadanya.
Baca Juga:Alhamdulillah! Honor Anggota Linmas di Karawang Naik Bulan DepanPara Wanita Harus Tahu, Manfaat Mentimun untuk Kesehatan Kulit dan Menurunkan Berat Badan
Ia menyebut duit yang disetor ASN Kementan kepada SYL itu berasal dari mark up anggaran Kementan hingga meminta uang ke para vendor proyek Kementan. Duit yang disetor ke SYL diduga berjumlah USD 4.000 hingga USD 10.000 setiap bulannya. **