KBEONLINE.ID– Belasan pasangan ini hidup bersama layaknya suami-istri di Perumahan elit di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menyikapi pelanggaran etika dan hukum ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan cikarang selatan lakukan razia ke tempat kos-kosan yang ada di Perumahan Elite Mendauw Green, Desa Cibatu, Cikarang Selatan awal pekan ini.
Razia tempat mesum itu seperti dikatakan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Daniel Aritonang, dilakukan di RT 01/RW 01, RT 02/RW 01 dan di RT 05/RW Perumahan Meadow Green. Pasalnya tempat tersebut disinyalir dijadikan tempat kumpul kebo atau pasangan yang bukan muhrim.
Baca Juga:Kontroversi Film Terbaru Air Mata di Ujung SajadahDPRD Karawang Terima Audiensi Pakarang Bahas DAK Bidang Pendidikan
“Para pengrus RT RW disini minta kos-kosan dirazia karena merasa resah tempat kos-kosan disalahgunakan menjadi tempat bermalamnya pasangan yang bukan suami istri, Jadi bukan muhrimnya,” kata Daniel saat di Konfirmasi (16/10).
Daniel mengatakan, pada saat razia sebanyak kurang lebih 15 pasangan yang bukan suami istri terciduk di dalam kos-kosan itu.” kalau profesi berdasarkan pengakuan mereka bilangnya sebagai karyawan yang kerja di perusahaan,” ujarnya.
Selanjutnya penghuni kos-kosan yang terjaring razia dikenakan sanksi sosial dari RT RW dan masyarakat dan disaksikan aparat TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan untuk membuat surat pernyataan dan ditandatangani, bawah penghuni kos-kosan ini dalam jangka waktu 1X12 jam sejak di razia harus pindah dari tempat kos-kosan itu. “Jadi untuk saat ini sanksi sosialnya pindah kos-kosan,” bilangnya.
Ia juga menambahkan, bagi pemilik kos-kosannya di imbau untuk tidak menerima tamu atau penghuni kos-kosan yang bukan pasangan suami istri diizinkan.” jadi harus diperketat lagi penjagaan kos-kosan baik pengamanan di luar kos-kosan maupun di dalam kos-kosan tersebut,” tandasnya (jamil)