KARAWANG – Polemik tentang ruislagh tanah oleh Pihak Pemkab Karawang terus bergulir. Pasalnya, kini DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi I telah selesai melakukan kajian secara mendalam terkait ruislagh atau tukar guling lahan milik Pemda Karawang seluas hampir 5.000 meter yang digunakan PT Jakarta Intiland (Ciplaz Mal).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin, kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
“Kami di Komisi I sudah selesai melakukan kajian secara mendalam, baik dari manfaat tanah yang akan dijadikan pengganti ruislagh maupun secara legalitas surat tanah dengan lokasi tanah yang sudah dikunjungi langsung ke titik calon tanah pengganti ruislagh tersebut,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Baca Juga:Sejarah Kesuksesan Sepatu Adidas, Ikonik Olahraga dan Suporter Bola Masa KiniBelasan Pasangan Ini Hidup Bersama Layaknya Suami-Istri di Perumahan Cikarang Selatan
Ia menjelaskan, ada beberapa temuan dan menjadi catatan hasil kajian pihaknya yang di masukan dalam risalah serta rekomendasi.
Di antara temuan itu antara lain terdapat kepemilikan atau AJB ganda atas nama DI yang berlokasi di Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur atau daerah sekitar Gedung Pemda 2.
“Sehingga kami Komisi I harus menolak tanah calon pengganti yang AJB nya atas nama DI tersebut untuk tidak dimasukan ke calon tanah pengganti ruislagh,” pungkasnya