Kemudian pada 1993 – 1997, PT Hutomo Mandala Putra resmi membangun kawasan industri mobil Timor. Tak lupa dia juga membangun perumahan Perum Karawang Baru sebagai tempat tinggal para pegawai.
Hanya saja kemdian proyek ini terkena masalah pembayaran pajak pada tahun 1998, tepat saat Orde Baru tumbang.
“Jadi pada era reformasi ditinggal sama developer dan ternyata dari tahun 1993 pajaknya tidak terbayar,” kata dia.
Baca Juga:Pelajar Jangan Tawuran, Polres Karawang Bentuk Satgas Anti Tawuran dan Perundungan PelajarGrand Taruma dan Parkland Podomoro Karawang Properti APLN di Kawasan Transit Paling Strategis
Setelah itu, pada tahun 2015 diakuinya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) nya dicabut. Karena pencabutan itu, penjarahan tak terhindarkan. Pasalnya,penghuni dan penjaga keamanan di kawasan tersebut mulai meninggalkan Perum Karawang Baru. **