“Kita sudah berbaik hati tidak mempermasalahkan masalah apapun. Karena warga masyarakat kami berbaik hati, maka kami tidak mau membawa masalah ini ke ranah hukum, kami hanya mau kembalikan TPU kami,” kata Muhana menegasakan.
Terpantau untuk beberapa waktu, Oman Haryanto membuat surat pernyataan dengan disaksikan warga dan aparatur pemerintahan baik Kecamatan maupun Desa.
Dalam surat tersebut, warga meminta pembersihan dan penataan lahan TPU Perum BPR yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang untuk diarug kembali sebagai tanah makam selama kurun waktu 45 hari masa penyelesaian.
Baca Juga:Dinas Arsip dan Perpustakaan Karawang Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan PustakawanDisunat di Klinik CMNC Telagasari, Kelamin Anak Ini Berubah Bentuk, Orang Tua Tak Terima dan Lapor Polisi
Pekerjaan dilakukan dengan menggunakan alat berat /eksavator dengan tanah yang layak (tanah super), pekerjaan diawasi pihak Desa, Karang Taruna dan warga Desa Sukasari.
Dan bilamana Oman Haryanto tidak melaksanakan dengan baik, maka yang bersangkutan siap dibawa ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Surat pernyataan ditandatangani Oman Haryanto diatas materai dan diketahui oleh Ujang Suhana sebagai penanggungjawab pengawasan. Dimana Ujang Suhana mengawasi pertanggungjawaban Oman Haryanto. **