KBEONLINE.ID- MKMK mulai Sidang Etik. Hari ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres pada Kamis (26/10), meski sejumlah pakar hukum tata negara mempertanyakan netralitas anggota MKMK.
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK pada Selasa (24/10) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik putusan MK pekan lalu terkait usia capres-cawapres yang disebut sarat kepentingan.
Ketua MK, Anwar Usman, telah menampik tudingan bahwa dirinya mengatur putusan MK soal batas usia capres-cawapres sehingga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.
Baca Juga:PCNU Karawang Tanam 10.000 Pohon di Ponpes Nurul Falah Al-Huda KaliwediSpesial Launching Broww… ! Ada Harga Terbaik HiFi Speaker POLYTRON Audivo PHS 6A di Blibli Offline Store
Lepas dari tudingan ke arah Anwar Usman, sejumlah pihak – termasuk pakar hukum tata negara – mempertanyakan netralitas MKMK dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.
Bagaimana rekam jejak dan integritas sosok yang terlibat dalam MKMK, serta apa dampak sidang etik ini bagi putusan MK terkait batas usia capres-cawapres?
Apa saja ‘kejanggalan dan kronologi keanehan’ putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres?
Sebelumnya dalam sidang putusan gugatan uji materi yang digelar pada Senin (16/10), MK menetapkan usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
Namun, ketentuan itu ditambahkan dengan catatan warga yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres jika berpengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih lewat pemilu.
Alhasil, Gibran dapat melenggang masuk bursa cawapres di usia 36 tahun, mengingat putra sulung Presiden Joko Widodo itu sudah mengantongi pengalaman menjadi wali kota Solo yang terpilih melalui pemilu.
Putusan ini memicu kecurigaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terutama karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Baca Juga:Gerindra Patok 70 Persen Suara Prabowo- Gibran di KarawangKata Gibran: Tenang Pak Prabowo, Saya di Sini … Ternyata Ini Maksudnya!
MKMK pun dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut. Formasi badan tersebut diperkuat oleh tiga orang, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih