KBEONLINE.ID- Pilkades Serentak 154 Desa di Kabupaten Bekasi resmi ditunda. Forkopomda Kabupaten Bekasi telah menyepakati bahwa Pemilihan 154 Kepala Desa serentak Tahun 2024 ditunda hingga Tahun 2025 mendatang. Akan tetapi tidak dengan Pemilihan Anggota BPD nya, pemilihan itu tetap berlanjut.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Zen Al Fiqri mengatakan, diselenggarakannya pemilihan anggota BPD ini berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/1491/BPD dan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
” Apabila Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pengisian dan peresmian Anggota BPD pada masa Pemilu dan Pilkada serentak untuk tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundungan-undangan,” kata Zen kepada Cikarang Ekspres, Kamis (26/10).
Baca Juga:Sekolah Rakyat, Monumen Rawagede dan Kantor Wedana Dengklok Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten KarawangCatat Nih… PKS dan NasDem Bakal Habis-habisan Menangkan Anies- Muhaimin di Jawa Barat, Berikut Pernyataan Aher dan Saan
Adapun tahapan pemilihan Anggota BPD ini 6 bulan sebelum masa baktinya habis harus sudah dilakukan, seperti membentuk panitia penyelengga pemilihan anggota BPD yang di lakukan oleh BPD.
“Kemudian pemilihan anggota BPD itu maksimal dilaksanakan 3 bulan sebelum masa baktinya habis. Artinya apabila masa bakti BPD itu sampai dengan Bulan September 2024, 6 bulan sebelum itu dibulan februari harus sudah memulai tahapan,” terangnya.
Ia menambahkan, adapun anggaran untuk pemilihan anggota BPD ini dibebankan pada APBDes Tahun 2024. “Itu juga jadi pekerjaan rumah kita (DPMD,red) dalam rangka penyusunan program prioritas daerah salah satunya adalah dengan desa menganggarkan untuk pemilihan BPD,” katanya. (mil)