“Pelaku awalnya berhasil memutar uang hasil setoran dan memberikan keuntungan kepada korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, dia kelimpungan mengelola uang itu,” papar Wirdhanto.
Apalagi, sambung dia, pelaku menggunakan uang itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, juga untuk berpoya-poya. Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk barang hasil kejahatan seperti satu unit mobil BRV, sepeda motor Vespa dan Vcx masing-masing satu unit.
Baca Juga:Sosok KH Imaduddin Utsman Al Bantani, Ulama Penulis Buku Sejarah Habib yang Ceramahnya Digeruduk Massa, Pernah Mondok di Kampung Sawah KarawangCeramah KH Imaduddin di Tambun Digeruduk Massa, Bahaya Kalau Perbedaan Pendapat dalam Beragama Melibatkan Aksi Massa
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam modus operandi ini,” pungkasnya. (rie)