KBEONLINE.ID- Paman Gibran Diperiksa MKMK, Pencawapresan Bisa Terganjal?. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres, Selasa (31/10) hari ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menerangkan jadwal persidangan mulai digelar pada Selasa (31/10). Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu sudah dimulai pukul 09.00 WIB tadi.
“Jadi ada dua, sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Tapi waktu sidang terbuka staff ahlinya hakim terlapor kita beri kesempatan juga untuk hadir,” jelas Jimly.
Baca Juga:Suhaeri dan Jawaban Pelestarian di Masa Krisis LingkunganMalam Hari Ini, Bupati Karawang Tinjau TPST Jalupang
Soal Pelanggaran Etik
Jimly mengatakan laporan yang diajukan pakar hukum tata negara yang juga advokat, Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan diperiksa lebih dulu pada pagi hari.
Kedua laporan itu digabung karena memiliki substansi yang sama.
“Kalau yang malam itu dengan hakim Anwar Usman itu tertutup. Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi,” ujar Jimly.
“Hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai Jumat sudah selesai semuanya,” imbuh dia.
Jimly menyatakan pihaknya bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa (7/11) pekan depan.
Hal itu bertalian dengan pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November 2023.
“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap ‘woo sengaja ini dimolor-molorin’. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya,” tuturnya.
MKMK, kata Jimly, memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.