KBEONLINE. ID- Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang menggelontor ke Karawang tahun 2023 sebesar Rp 150 miliar lebih.
Dana itu tersebar di beberapa OPD.
Ironisnya, hingga jelang akhir tahun 2023 ini, masih banyak OPD yang belum melaporkan terkait pengelolaan dana tersebut. Lantas, bagaimana dengan keterserapan anggaran tersebut?
Sekedar info, DBH CHT Karawang tahun 2023 total sebesar Rp154.179.711.450 (Rp154,1 miliar).
Baca Juga:Ada Nama Besar Kaesang, PSI Karawang Pede Ikut PemiluPara Pemeras Supir Truk di Jalan Marunda Diringkus Polisi
Dana tersebut terdiri dari pagu alokasi DBH CHT 2023 Rp146.100.190.000 (Rp146,1 miliar), ditambah SILPA atau pagu sisa DBH CHT 2022 sebesar Rp 8.079.521.450 (8 miliar).
Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Karawang, Hj. Sari Nurmiasih, membenarkan terkait masih minimnya laporan dari OPD pengelola DBH CHT, terkait pelaksanaan pengelolaan anggaran tersebut.
“Ada beberapa faktor yang menjadikan beberapa OPD pengelola bersumber anggaran tersebut hingga saat ini belum melaporkan pelaksanaan pengelolaan tersebut. Salah satunya mungkin karena pekerjaannya belum selesai,” ucap Hj. Sari, saat ditemui di kantornya, Rabu 1 November 2023.
Laporan, kata dia, perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran tersebut. Sekaligus, untuk membuat program di tahun selanjutnya.
“Soalnya jika penyerapan sudah diketahui, maka anggaran yang belum terserap tahun ini akan diakumulasikan untuk kegiatan tahun selanjutnya,” kata Hj. Sari.
Dijelaskan Hj. Sari, dana DBH CHT tahun 2023 sudah terakumulatif dengan APBD Karawang 2023. Hanya saja di sana ada tertera sumber anggaran dari DBH CHT.
Hj. Sari memaparkan, dari total anggaran DBH CHT itu, penggunaannya meliputi, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen bidang penegakan hukum. Pengelolaan setiap bidangnya disalurkan ke beberapa OPD.
Baca Juga:Mari Fitriana Ketua KPU Wanita Pertama di Karawang, Mantan Ketua HMI KarawanPolitik di Ujung Kematin
Untuk bidang kemasyarakatan, kata Hj. Sari, pengelolaan dilakukan oleh Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perikanan, Disperindag, DP3A, Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian.
“Sedangkan untuk bidang penegakan hukum, pengelolaan DBH CHT dilakukan oleh Satpol PP. Dan untuk bidang kesehatan, pengelolaannya di Dinas Kesehatan,” ucap Hj. Sari.