Fantastis! Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang Menggelontor ke Karawang Tahun 2023 Rp 150 Miliar Lebih

Fantastis! Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang Menggelontor ke Karawang Tahun 2023 Rp 150 Miliar Lebih
0 Komentar

Sekedar mengulas, dalam gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Aturan Cukai Hasil Tembakau/CHT), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Satpol PP Karawang, di Front One Hotel Akshaya, Kamis 12 Oktober 2023 lalu, Hj. Sari merinci penggunaan DBH CHT di setiap bidang tersebut. Kata dia, bidang kesejahteraan masyatakat, yakni 50 persen dari DBH CHT, penggunaannya untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial.

Untuk bidang penegakan hukum, yakni 10 persen dari DBH CHT, lanjut Hj. Sari, penggunaannya untuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai legal.

Sementara program kesehatan 40 persen dari DBH CHT, penggunaannya untuk program pembinaan lingkungan sosial. Namun untuk bidang kesehatan, tahun ini digunakan membangun RSUD Rengasdengklok.

Baca Juga:Ada Nama Besar Kaesang, PSI Karawang Pede Ikut PemiluPara Pemeras Supir Truk di Jalan Marunda Diringkus Polisi

Hj. Sari menjelaskan, penggunaan DBH CHT sekarang ini harus dilaporkan. Hal itu sesuai dengan dasar hukum atau aturan yang mengikat dalam pelaksanaan penyelenggaraan DBH CHT.

“Pelaksanaan penyelenggaraan DBH CHT dasar hukumnya adalah pertama, UU nomor 6 tahun 2021 tentang APBN 2022, PMK 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT,” jelas Hj. Sari.

Kedua, tambah Hj. Sari, adalah SE DJBC Kemenkeu nomor 3 tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan RKP Kegiatan dalam Rangka Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakan Hukum.

“Juga SE DJBC nomor 4 tahun 2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea & Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemda dalam Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakan Hukum,” kata Hj. Sari.

Sementara Tim Koordinasi (Timkor) DBH CHT Kabupaten Karawang, sesuai dengan Keputusan Bupati nomor 976.05/Kep.531-Huk/2022 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan DBH CHT Kabupaten Karawang, Sekretariatnya adalah Bagian Perekonomian dan SDA Setda Karawang.

“Dalam kaitannya penyelenggaraan DBH CHT, penyaluran angarannya dimasukan ke dalam APBD,” kata Hj. Sari. (siska)

Laman:

1 2
0 Komentar