Satgas PPK Bentukan Gubernur Dinilai Tidak Efektif, Fordas Cilamaya Ngadu ke Ombudsman

Satgas PPK Bentukan Gubernur Dinilai Tidak Efektif, Fordas Cilamaya Ngadu ke Ombudsman
Satgas PPK Bentukan Gubernur Dinilai Tidak Efektif, Fordas Cilamaya Ngadu ke Ombudsman
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Satgas PPK Bentukan Gubernur Dinilai Tidak Efektif, Fordas Cilamaya Ngadu ke Ombudsman Jawa  Barat.

Keberadaan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Kerusakan DAS Cilamaya (SATGAS PPK DAS Cilamaya) yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2020, dinilai tidak efektif. Fordas Cilamaya laporkan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman, karena dianggap telah lakukan maladministrasi.

Ketua Presidium Fordas Cilamaya, Muslim Hafidz, mengatakan, pelaporan itu sudah dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. Pelaporan dilakukan, kata dia, karena Pj Gubernur Jabar dianggap telah lakukan maladministrasi.

Baca Juga:PKB Karawang Telah Usulkan Nama Nurali untuk PAW Anggota DPRD Neneng Fatimah yang Pindah ParpolJalan Utama di Kabupaten Bekasi Mulai Dibersihkan dari Spanduk Caleg

Dalam hal ini, kata dia, terkait Satgas PPK DAS Cilamaya yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2020 dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 614/kep-81-DLH/2020, keberadaannya tidak efektif.

“Sejak diterbitkan, SATGAS PPK DAS Cilamaya yang bertugas melakukan penataan, pencegahan dan penindakan hukum, sebagai bentuk extraordinary kebijakan, tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Muslim, Rabu (1/11/2023).

Selanjutnya, tambah Muslim, Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 45 tahun 2022 sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 614/kep-81-DLH/2020 tidak berjalan sebagai mestinya.

Hal itu, tandas Muslim, fakta di lapangan penanganan DAS Cilamaya masih bersifat sektoral, penanganan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

“Padahal dalam hal ini ada lima unsur. Yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Komando Daerah Militer, Kepolisian Daerah, dan kejaksaan tinggi,” ucap Muslim.

Dalam konsideran Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2022, DAS Cilamaya telah terjadi pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada penurunan kualitas kesehatan, sosial, ekonomi, tata kehidupan, kualitas ekosistem, dan sumber daya masyarakat dan lingkungan, serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup.

Ketidakseriusan Gubernur Jawa Barat dalam menyelesaikan pencemaran DAS Cilamaya, juga dibuktikan dengan tidak adanya anggaran yang diperuntukan untuk menanganani permasalahan pencemaran di DAS Cilamaya.

Baca Juga:Ribuan Burung Pemangsa dari Rusia Migrasi ke Gunung Sanggabuana KarawangKebakaran TPA Jalupang Berdampak pada Kesehatan Warga Sekitar, Banyak yang Terkena Gangguan Pernapasan

“Menyikapi persoalan di atas, kami Fordas Cilamaya Berbunga memohon kepada Pimpinan Komisi Ombudsman Provinsi Jawa Barat untuk memanggil Gubernur Jawa Barat dan memberikan punishment terhadap kelalaian tugas. Dan, kami mengharapkan Komisi Ombudsman juga untuk memanggil pelaku usaha/kegiatan di DAS Cilamaya untuk diperiksa ulang dokumen perizinannya,” kata Muslim. (*)

0 Komentar